mawartoto slot
CPNS menjadi PNS

CPNS menjadi PNS

Dilihat: 9318

Dasar Hukum

Prosedur

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mengeluarkan surat edaran pada organisasi perangkat daerah yang ketempatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Prajabatan untuk mengikuti mengumpulkan berkas persyaratan pengajuan pengangkatan pegawai negeri sipil serta jadwal pelaksanakaan uji kesehatan;

Persyaratan
Syarat Calon Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil adalah:

Persyaratan dan Bahan Kelengkapan Usul Pengangkagtan CPNS menjadi PNS

  1. Surat Pengantar dari SKPD;
  2. Fotocopy Sah SK CPNS;
  3. Fotocopy Sah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas;
  4. Fotocopy Sah Surat Perintah Tugas;
  5. Fotocopy Sah Surat Tanda Lulus Diklat Prajabatan;
  6. DP-3 ASLI;
  7. Surat keterangan sehat dari Tim Penguji Tersendiri / Tim Penguji Kesehatan;
  8. PAK Asli (khusus CPNS Guru, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh sesuai dengan kualifikasi Pendidikan dan aturan yang berlaku);
  9. Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai Terakhir Sebagai Dasar Pengangkatan PNS.
Untuk memperoleh surat keterangan sehat, agar memerintahkan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kerja Saudara untuk melakukan pengujian kesehatan oleh Tim Penguji Tersendiri / Tim Penguji Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa di Sumbawa Besar ; 
Persyaratan dan bahan kelengkapan tersebut dibuat masing-masing 1 (satu) lembar, dimasukkan dalam stofmap folio dan disampaikan dengan surat pengantar secara kolektif kepada Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumbawa Barat.

Tempat Pengurusan: Bidang Mutasi Badang Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kab. Sumbawa Barat

Cetak