Kepangkatan

Dilihat: 11220

71818 penutupan cpns 2023 freepik

 

 

Pangkat

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 28 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri SIpil;
  5. Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
  6. Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2003 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
  7. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023. 

Sistem Kenaikan Pangkat

Masa Kenaikan Pangkat

Bahan Usul Kenaikan Pangkat

  1. Surat Permohonan Usulan;
  2. SK CPNS & SK PNS;
  3. SK Pangkat Terakhir;
  4. SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir;
  5. Dokumen SKP 2 Tahun Terakhir;
  6. SK Jabatan/Mutasi Terakhir;
  7. SK Penyesuaian Masa Kerja (bila ada);
  8. Penetapan Angka Kredit (bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional);
  9. SK Tugas Belajar (bila ada);
  10. Ijazah;
  11. Transkrip Nilai;
  12. SK Uraian Tugas;
  13. Surat Tanda Lulus Ujian Dinas;
  14. Surat Tanda Lulus Penyesuaian Ijazah;
  15. Sertifikat Uji Kompetensi.



Berikut Standar Operasional Prosedur Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil: Unduh

 

Tempat Pengurusan: Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Sumbawa Barat

Cetak