Pensiun Pegawai Negeri Sipil

Dilihat: 20615

 

PNS

 

 

Apa Itu Pensiun?

Pensiun merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kriteria mencapai Usia Pensiun dan meninggal pada masa aktif, yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya.
 
Dasar Hukum:
  1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Rebuplik Indonesia Tahun 1945;
  2.  Undang Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan pensiun Janda/Duda Pegawai;
  3.  Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  4.  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
  5.  Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
  6.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya;
  7.  Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  8.  Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Apa Syarat Pensiun?

Dasar Pensiun

Dasar Pensiun adalah gaji pokok terakhir yang berhak diterima oleh seorang Pegawai Negeri Sipil sebelum diberhentikan denga hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun.

Besarnya Pensiun

Jenis Pensiun

Hak Peserta Pensiun
Dari TASPEN, berupa:

Dari Pemda Kab. Sumbawa Barat berupa:

Syarat Mengajukan Usul Pensiun PNS yang mencapai BUP dan atau APS

  1. Surat usul dari Kepala Perangkat Daerah;
  2. Fotokopi sah SK CPNS;
  3. Fotokopi sah SK PNS;
  4. Fotokopi sah SK Pangkat Terakhir;
  5. Fotokopi sah SK Jabatan Terakhir;
  6. Fotokopi sah SK Penyesuaian Masa Kerja (bila ada);
  7. Fotokopi sah SKP PPK 2024 ;
  8. Fotokopi sah KARPEG/KARIS/KARSU;
  9. Fotokopi SK Pangkat Terakhir Suami/Istri (bagi suami/istri ASN);
  10. Fotokopi sah Akta Nikah/Akta Cerai;
  11. Fotokopi sah Akta Kelahiran Anak (dibawah 25 tahun belum menikah/belum bekerja);
  12. ASLI Surat keterangan kuliah anak/Surat keterangan tidak sedang bekerja anak;
  13. Fotokopi sah KTP suami/istri dan Kartu Keluarga;
  14. Fotocopy NPWP;
  15. Fotokopi Buku Rekening Bank (BNI/NTB/BRI/Bank Mantap);
  16. 2 (dua) lembar Pas foto warna terbaru 3x4 cm tanpa kacamata/tanpa peci;
  17. Fotokopi sah Surat Perintah Melaksanakan Tugas (bagi pengangkatan CPNS tahun 2005 keatas);
  18. ASLI Surat Keterangan Kematian suami/istri dari Kelurahan/Desa setempat (bagi janda/duda);
  19. ASLI Surat Keterangan Status/Kejandaan/Kedudaan (bagi janda/duda).

Persyaratan Mengajukan Usul Pensiun Janda/Duda

  1. Surat usul dari kepala SKPD
  2. Fotocopy Sah SK CPNS ;
  3. Fotocopy Sah SK PNS ;
  4. Fotocopy Sah SK Pangkat Terakhir ;
  5. Fotocopy Sah SK Jabatan Terakhir;
  6. Fotocopy Kartu Pegawai;
  7. Fotocopy Sah SKP dan PPK 1 tahun terakhir;
  8. Fotocopy Sah Akta Nikah legarisir Kepala KUA ;
  9. Fotocopy Sah SK Pangkat Terakhir Istri ;
  10. Fotocopy Sah Akta Anak (dibawah umur 25 tahun dan belum menikah) ;
  11. Akta Kematian;
  12. Surat Keterangan Status dari Kelurahan HARUS Mengetahui CAMAT/SEKCAM;
  13. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan HARUS Mengetahui CAMAT/SEKCAM;
  14. Fotocopy Sah KTP Suami/Istri ;
  15. Fotocopy Sah Kartu Keluarga ;
  16. Fotocopy NPWP ;
  17. Fotocopy Buku Rekening (Bank NTB/BRI/BNI/POS/MANDIRI TASPEN) ;
  18. Pas Foto Suami/ Istri Warna 3x4 cm, tanpa Kacamata (3 lembar);
  19. Fotocopy Surat Perintah Melaksanakan Tugas (bagi PNS lulusan 2005 keatas);
  20. ASLI Surat keterangan kuliah anak/Surat keterangan tidak sedang bekerja anak;

 

 Berikut Standar Operasional Prosedur Pensiun Pegawai Negeri Sipil: Unduh

Tempat Pengurusan: Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan KPengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Sumbawa Barat

Cetak