mawartoto slot
Pensiun

Pensiun

Dilihat: 4852

Apa Itu Pensiun?

Pensiun merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kriteria mencapai Usia Pensiun dan meninggal pada masa aktif, yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya.
Dasar hukumnya adalah Undang Undang No 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan pensiun Janda/Duda Pegawai dan Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS.

Apa Syarat Pensiun?

Dasar Pensiun

Dasar Pensiun adalah gaji pokok terakhir yang berhak diterima oleh seorang Pegawai Negeri Sipil sebelum diberhentikan denga hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun.

Besarnya Pensiun

Jenis Pensiun

Hak Peserta Pensiun
Dari TASPEN, berupa:

Dari Pemda Kab. Sumbawa Barat berupa:

Syarat Mengajukan Usul Pensiun PNS yang mencapai BUP dan atau APS

  1. Surat Pengantar dari SKPD;
  2. Foto copy Karpeg yang dilegalisir;
  3. Foto copy Karis/Karsu yang dilegalisir;
  4. Surat Pernyataan pengembalian barang miliki Negara;
  5. Salinan Foto copy Surat Nikah yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan setempat;
  6. Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh camat setempat;
  7. Foto copy Akte / Surat Kenal Lahir anak yang belum berusia 25 thn, dilegalisir oleh DISSOSDUKCAPIL & NAKERTRANS setempat;
  8. Foto copy SK CPNS yang dilegalisir;
  9. Foto copy SK PNS yang dilegalisir;
  10. Foto copy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir;
  11. Foto copy Surat Keterangan Berkala terakhir yang dilegalisir;
  12. Foto copy SK Jabatan terakhir yang dilegalisir;
  13. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat;
  14. DP3 tahun terakhir;
  15. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
  16. Surat Keterangan Kuliah (bagi anak yang masih kuliah);
  17. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  18. Sebelas (11) lembar photo terbaru ukuran 4 x 6 cm hitam putih.

Persyaratan Mengajukan Usul Pensiun Janda/Duda

  1. Surat Pengantar dari SKPD;
  2. Foto copy Karpeg yang dilegalisir;
  3. Foto copy Karis/Karsu yang dilegalisir;
  4. Surat Pernyataan pengembalian barang miliki Negara;
  5. Salinan Foto copy Surat Nikah yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan setempat;
  6. Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh camat setempat;
  7. Foto copy Akte / Surat Kenal Lahir anak dilegalisir oleh DISSOSDUKCAPIL & NAKERTRANS setempat;
  8. Daftar perincian gaji terakhir;
  9. Surat Keterangan masa kerja sebelum menjadi PNS;
  10. Foto copy SK CPNS yang dilegalisir;
  11. Foto copy SK PNS yang dilegalisir;
  12. Foto copy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir;
  13. Foto copy Surat Keterangan Berkala terakhir yang dilegalisir;
  14. Foto copy SK Jabatan terakhir yang dilegalisir;
  15. Surat Keterangan Kuliah (bagi anak yang masih kuliah);
  16. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  17. Sebelas (11) lembar photo terbaru ukuran 4 x 6 cm hitam putih
  18. Surat Keterangan Kematian dari Desa / Kelurahan;
  19. Surat Keterangan Janda / Duda dari Desa / Kelurahan;
  20. Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa / Kelurahan;
  21. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat;
  22. DP3 dua tahun terakhir;

Tempat Pengurusan: Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kab. Sumbawa Barat

Cetak