Tugas Belajar/Izin Belajar

Dasar Hukum

Adapun yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan Tugas Belajar dan Izin Belajar adalah sebagai berikut:

  1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil;
  2. Surat Edaran Bupati Sumbawa Barat Nomor: 862.1/454.1/BK-DIKLAT/2011 perihal Persyaratan dan Prosedur Penunjukkan PNS Tugas Belajar dan Pemberian Rekomendasi PNS Izin Belajar bagi PNS Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tanggal 29 Maret 2011.

Alur Mengurus Tugas Belajar

Untuk pengurusan Tugas Belajar dibagi menjadi dua tahap:

  1. Sebelum Tes Ujian Masuk Perguruan Tinggi (PT)
    1. Mengajukan Surat Permohonan untuk mengikuti seleksi Ujian Masuk PT ke Bupati Sumbawa Barat (Lampiran 1). Surat disampaikan melalui Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah;
    2. Berkas yang masuk akan diverifikasi oleh Tim Seleksi Tugas Belajar dan akan diinformasikan siapa saja yang mendapatkan rekomendasi mengikuti seleksi Tes Masuk PT dari Bupati Sumbawa Barat.
  2. Setelah Tes Ujian Masuk Perguruan Tinggi (PT)
    1. Setelah lulus tes ujian masuk PT maka pemohon mengajukan Surat Permohonan mengikuti Tugas Belajar ke Bupati Sumbawa Barat dengan melampirkan surat bukti kelulusan dari PT dan berkas lainnya (Lampiran 2).
    2. SK Tugas Belajar diproses oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan

Ingat!

-       Sebelum Anda mengajukan permohonan ke Bupati, sempatkan berkonsultasi dengan petugas yang berada di Bidang Diklat dan Litbang agar memperoleh informasi yang jelas tentang persyaratan, aturan, prosedur, dll.

-       Jangan sekali-kali berangkat tes masuk PT tanpa memperoleh Surat Rekomendasi dari Bupati Sumbawa Barat.

Jenis-Jenis Berkas yang dilampirkan

Terdapat beberapa berkas yang dilampirkan dalam Surat Permohonan Mengikuti Seleksi Ujian Masuk PT antara lain:

  1. Fotokopi Surat/bukti Akreditasi Fakultas atau Program Studi dari BAN RI;
  2. Fotokopi izin operasional penyelenggaraan Program Studi dari Dikti;
  3. Fotokopi sah PNS;
  4. Fotokopi sah DP3 2 tahun terakhir;
  5. Fotokopi sah SK pangkat terakhir;
  6. Fotokopisah ijazah pendidikan terakhir;
  7. Fotokopi Surat Rekomendasi Bupati Sumbawa Barat;
  8. Fotokopi bukti lulus tes masuk perguruan tinggi;
  9. Surat Izin dari Kepala SKPD untuk mengikuti seleksi Ujian Masuk PT (Lampiran 3)

Terdapat beberapa berkas yang dilampirkan dalam Surat Permohonan Mengikuti Tugas Belajar antara lain:

  1. Fotokopi Surat Rekomendasi Bupati Sumbawa Barat;
  2. Fotokopi bukti lulus tes masuk perguruan tinggi;
  3. Surat Izin dari Kepala SKPD untuk mengikuti Tugas Belajar (Lampiran 3)

Ketentuan Pemberian Tugas Belajar

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil ketentuan pemberian Tugas Belajar adalah sebagai berikut:

  1. PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
  2. Untuk bidang ilmu yang langka serta diperlukan oleh organisasi dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi;
  3. Mendapatkan surat tugas dari pejabat yang berwenang;
  4. Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan analisa beben kerja dan perencanaan SDM instansi masig-masing;
  5. Usia maksimal :
    1. Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
    2. Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
    3. Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
  6. Untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diperlukan, usia maksimal dapat ditetapkan menjadi:
    1. Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Program Diploma IV dan Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
    2. Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun;
    3. Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun;
  7. Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapakan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang;
  8. Bagi PNS yang telah menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya;
  9. Bagi PNS yang telah menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya;
  10. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
  11. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  12. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
  13. Jangka waktu pelaksanaan :
    1. Program Diploma I (DI) paling lama 1 (satu) tahun;
    2. Program Diploma II (DII) paling lama 2 (dua) tahun;
    3. Program Diploma III (DIII) paling lama 3 (tiga) tahun;
    4. Program Strata I (S-1) / Diploma IV (DIV), paling lama 4 (empat) tahun;
    5. Program Strata II (S-2) atau setara, paling lama 2 (dua) tahun;
    6. Program Strata III (S-3) atau setara, paling lama 4 (empat) tahun;
  14. Jangka waktu pelaksanaan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada huruf m, masing-masing dapat diperpanjang paling lama 1 tahun (2 semester) sesuai kebutuhan instansi dan persetujuan sponsor dan / atau instansi;
  15. Bagi PNS yang belum dapat menyelesaikan tugas belajar setelah diberikan perpanjangan waktu 1 tahun sebagaimana dimaksud pada huruf n, dapat diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun, dengan perubahan status menjadi izin belajar;
  16. Dalam melaksanakan izin belajar sebagaimana yang dimaksud pada huruf o PNS tetap dapat meninggalkan tugasnya sebagaimana berlaku bagi tugas belajar;
  17. Dalam memberikan tugas belajar, setiap instansi harus memberikan kesempatan yang sama bagi setiap PNS sesuai dengan bidang tugasnya;
  18. PNS yang telah selsai melaksanakan tugas belajar wajib bekerja kembali untuk negara pada unit kerja pada instansi tempat pegawai bersangkutan bekerja semula (Kewajiban Kerja) dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Pemberian tugas belajar di dalam negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani adalah dua kali masa tugas belajar (n) atau dalam rumus (2 x n).Sebagai contoh, untuk masa belajar 4 tahun, maka kewajiban kerja adalah sebagai berikut : Kewajiban Kerja  = 2 x 4 = 8 tahun
    2. Pemberian tugas belajar di luar negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani adalah dua kali masa tugas belajar (n) atau dalam rumus (2 x n).Sebagai contoh, untuk masa belajar 4 tahun, maka kewajiban kerja adalah sebagai berikut :Kewajiban Kerja  = 2 x 4 = 8 tahun
    3. Dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan perhitungan waktu kewajiban kerja pada suatu unit kerja di suatu instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dapat dikurangi atau ditambah berdasarkan kebijakan dari pimpinan tertinggi instansi yang bersangkutan.
  19. PNS dapat melaksakan tugas belajar kelanjutan secara berturut-turut dengan persyaratan:

    1. Mendapat ijin dari pimpinan instansinya;

    2. Prestasi pendidikan sangat memuaskan;

    3. Jenjang pendidikan bersifat linier; dan

    4. Dibutuhkan oleh organisasi.

  20. Kewajiban kerja bagi PNS sebagaimana huruf r, diakumulasikan setelah PNS selesai melaksanakan tugas belaja pada jenjang pendidikan terakhir,
  21. PNS tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali terdapat formasi.

Ketentuan Pemberian Izin Belajar

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil ketentuan pemberian Tugas Belajar adalah sebagai berikut:

  1. PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
  2. Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang;
  3. Tidak meninggalkan tugas jabatannya, dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti, PNS dapat meninggalkan jabatan sebagian waktu atas izin pimpinan instansi;
  4. Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
  5. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  6. Tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat;
  7. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
  8. Pendidikan yang akan ditempuh dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada unit organisasi;
  9. Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
  10. Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang;
  11. PNS tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali terdapat formasi.

Pemberhentian Tunjangan Kinerja

PNS yang mendapatkan Tugas Belajar selama minimal 6 bulan diberhentikan dari jabatan negeri dan tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja, tunjangan uang makan atau tunjangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku;

Sanksi

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Sumbawa Barat Nomor: 862.1/454.1/BK-DIKLAT/2011 perihal Persyaratan dan Prosedur Penunjukkan PNS Tugas Belajar dan Pemberian Rekomendasi PNS Izin Belajar bagi PNS Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tanggal 29 Maret 2011 disebutkan bahwa PNS tugas belajar dapat dikenakan sanksi tindakan administratif berupa pencabutan keputusan PNS Tugas Belajar serta mengembalikan sejumlah biaya yang diterima selama masa tugas belajar ditambah denda 100% dari jumlah tersebut apabila:

  1. Mengundurkan diri;
  2. Dijatuhi hukuman pelanggaran disiplin berat sebagai PNS;
  3. Dikeluarkan oleh perguruan tinggi bersangkutan;
  4. Melakukan kejahatan hukum pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Melakukan perbuatan tercela yang telah dibuktikan secara hukum;
  6. Tidak dapat menyelesaikan pendidikan dalam batas waktu yang telah ditentukan;
  7. Tidak memenuhi panggilan Bupati Sumbawa Barat sampai dengan panggilan ketiga.

Tempat Pengurusan: Bidang Diklat dan Litbang, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kab. Sumbawa Barat

Unduh Lampiran/Form Tugas Belajar/Izin Belajar


Cetak   Email