Bidang Pengendalian dan Perlindungan Aparatur

Tupoksi Bidang Pengendalian dan Perlindungan Aparatur
Bidang Pengendalian Dan Perlindungan Aparatur dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Badan. Kepala Bidang Pengendalian Dan Perlindungan Aparatur mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam urusan pemerintahan bidang pengendalian dan perlindungan aparatur.
Dalam menyelenggarakan tugas, Bidang Pengendalian dan Perlindungan Aparatur menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang penilaian kinerja aparatur, pembinaan disiplin aparatur, dan perlindungan aparatur ;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang penilaian kinerja aparatur, pembinaan disiplin aparatur, dan perlindungan aparatur;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis bidang penilaian kinerja aparatur, pembinaan disiplin aparatur, dan perlindungan aparatur;
  4. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang penilaian kinerja aparatur, pembinaan disiplin aparatur, dan perlindungan aparatur; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Pengendalian dan Perlindungan Aparatur membawahi 3 (tiga) Subbidang:

I. Subbidang Penilaian Kinerja Aparatur
Subbidang Penilaian Kinerja Aparatur dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengendalian Dan Perlindungan Aparatur. Kepala Subbidang Penilaian Kinerja Aparatur mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan penilaian kinerja aparatur.
Rincian tugas Subbidang Penilaian Kinerja Aparatur adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun program dan rencana kerja Subbidang Penilaian Kinerja Aparatur;
  2. menyusun bahan kebijakan teknis penilaian kinerja aparatur ;
  3. merencanakan bahan kebijakan teknis penilaian kinerja aparatur ;
  4. merancang bahan kebijakan teknis penilaian kinerja aparatur ;
  5. mengembangkan bahan kebijakan teknis penilaian kinerja aparatur ;
  6. membuat konsep bahan kebijakan teknis penilaian kinerja aparatur;
  7. menganalisis bahan kebijakan teknis penilaian kinerja aparatur;
  8. menyusun standar penilaian kinerja aparatur;
  9. Memprogramkan dan mendokumentasikan hasil penilaian prestasi kerja aparatur;
  10. memfasilitasi dan mengembangkan kapasitas organisasi pegawai dan organisasi profesi pegawai;
  11. meproses pemberian penghargaan (reward) bagi aparatur berprestasi;
  12. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbidang Penilaian Kinerja Aparatur;
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

II. Subbidang Pembinaan Disiplin Aparatur
Subbidang Pembinaan Disiplin Aparatur dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengendalian Dan Perlindungan Aparatur. Kepala Subbidang Pembinaan Disiplin Aparatur mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembinaan disiplin aparatur.
Rincian tugas Subbidang Pembinaan Disiplin Aparatur adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun program dan rencana kerja Subbidang Pembinaan Disiplin Aparatur;
  2. menyusun bahan kebijakan teknis pembinaan disiplin aparatur ;
  3. merencanakan bahan kebijakan teknis pembinaan disiplin aparatur ;
  4. merancang bahan kebijakan teknis pembinaan disiplin aparatur ;
  5. mengembangkan bahan kebijakan teknis pembinaan disiplin aparatur ;
  6. membuat konsep bahan kebijakan teknis pembinaan disiplin aparatur;
  7. menganalisis bahan kebijakan teknis pembinaan disiplin aparatur;
  8. menyusun standar pembinaan disiplin aparatur;
  9. melakukan pembinaan disiplin kepada aparatur;
  10. melaksanakan kegiatan pemberian sanksi (punishment) bagi aparatur yang melakukan pelanggaran aparatur ;
  11. mendokumentasikan hasil pembinaan disiplin aparatur;
  12. melakukan sosialisasi peraturan kepegawaian;
  13. menyelenggarakan kegiatan pengambilan sumpah PNS;
  14. melaksanakan pendistribusian dan mendokumentasikan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
  15. memfasilitasi menyelesaikan sengketa rumah tangga aparatur;
  16. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbidang Pembinaan Disiplin Aparatur ;
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

III. Subbidang Perlindungan Aparatur
Subbidang Perlindungan Aparatur dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengendalian Dan Perlindungan Aparataur. Kepala Subbidang Perlindungan Aparatur mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi identitas dan perlindungan aparatur.
Rincian tugas Subbidang Perlindungan Aparatur adalah sebagai berikut:

  1. menyusun program dan rencana kerja Subbidang Perlindungan Aparatur ;
  2. memproses pemberian izin dan cuti bagi aparatur;
  3. memproses pengurusan KARPEG (Kartu Pegawai), TASPEN, KARIS, KARSU, dan TAPERUM aparatur;
  4. memproses pengurusan jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian aparatur;
  5. memberikan dukungan dan pendampingan bagi aparatur yang terlibat tindakan pidana;
  6. memproses pengusulan pembayaran gaji pertama pensiun, klaim asuransi pensiun dan Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan);
  7. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbidang Perlindungan Aparatur;
  8. melaksanakan pelayanan administrasi untuk menyiapkan bahan dan menerbitkan ijin Pegawai Negeri Sipil Daerah yang melaksanakan usaha diluar kedinasan;
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya

Cetak   Email