Bidang Mutasi

Tupoksi Bidang Mutasi
Bidang Mutasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Badan. Kepala Bidang Mutasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam urusan pemerintahan bidang mutasi kepangkatan dan penggajian, jabatan fungsional dan pemberhentian, dan pimpinan tinggi dan administrasi.
Dalam menyelenggarakan tugas , Bidang Mutasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang mutasi kepangkatan dan penggajian, jabatan fungsional dan pemberhentian, pimpinan tinggi dan administrasi;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang mutasi kepangkatan dan penggajian, jabatan fungsional dan pemberhentian, pimpinan tinggi dan administrasi;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis bidang mutasi kepangkatan dan penggajian, jabatan fungsional dan pemberhentian, pimpinan tinggi dan administrasi;
  4. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang mutasi kepangkatan dan penggajian, jabatan fungsional dan pemberhentian, pimpinan tinggi dan administrasi;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian tugas Kepala Bidang Mutasi adalah sebagai berikut :

  1. merumuskan kebijakan teknis bidang mutasi kepangkatan dan penggajian, jabatan fungsional dan pemberhentian, jabatan pimpinan tinggi dan administrasi;
  2. memverifikasi bahan kebijakan bidang mutasi kepangkatan dan penggajian, jabatan fungsional dan pemberhentian, jabatan pimpinan tinggi dan administrasi; 
  3. mengkoordinasikan bahan kebijakan bidang mutasi kepangkatan dan penggajian, jabatan fungsional dan pemberhentian, jabatan pimpinan tinggi dan administrasi;
  4. mempromosikan bahan kebijakan bidang mutasi kepangkatan dan penggajian, jabatan fungsional dan pemberhentian, jabatan pimpinan tinggi dan administrasi;
  5. memimpin pelaksanaan kegiatan bidang mutasi kepangkatan dan penggajian, jabatan fungsional dan pemberhentian, jabatan pimpinan tinggi dan administrasi;
  6. melaksanakan proses pengangkatan CASN menjadi ASN:
  7. melaksanakan pengusulan kenaikan pangkat, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan peninjauan masa kerja ASN; 
  8. melaksanakan proses kenaikan gaji berkala;
  9. melaksanakan proses seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama;
  10. melaksanakan kegiatan perencanaan dan pertimbangan dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan administrasi, dan jabatan fungsional kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten;
  11. melaksanakan proses pemberhentian dengan hormat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun atas permintaan sendiri;
  12. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang mutasi kepangkatan dan penggajian, jabatan fungsional dan pemberhentian, pimpinan tinggi dan administrasi ;
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 Bidang Mutasi membawahi 3 (tiga) Subbidang:

I. Subbidang Kepangkatan Dan Penggajian
Subbidang Kepangkatan Dan Penggajian dipimpin oleh seorang kepala subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Mutasi. Kepala Subbidang Kepangkatan Dan Penggajian yang mempunyai tugas melaksanakan, merencanakan dan evaluasi kenaikan pangkat dan gaji berkala.
Rincian tugas Subbidang Kepangkatan dan Penggajian adalah sebagai berikut:

  1. menyusun program dan rencana kerja Subbidang Kepangkatan dan Penggajian ;
  2. menyusun, merencanakan, merancang, dan mengembangkan membuat konsep, menganalisis bahan kebijakan teknis pelayanan administrasi kepangkatan dan penggajian bagi aparatur Pemerintah Daerah;
  3. membuat konsep dan menganalisis bahan kebijakan teknis pelayanan administrasi kepangkatan dan penggajian bagi aparatur Pemerintah Daerah;
  4. memberikan pelayanan administrasi kenaikan pangkat, kepada aparatur Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. memberikan pelayanan administrasi kenaikan gaji berkala kepada aparatur Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. memberikan pelayanan administrasi ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
  7. memberikan pelayanan administrasi peninjauan masa kerja kepada aparatur Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
  8. memproses penerbitan SK Bupati tentang Peninjauan Masa Kerja Aparatur;
  9. melaksanakan proses pengangkatan CASN menjadi ASN:
  10. melakukan pengumpulan, pemeriksaan dan memproses berkas usulan kenaikan pangkat aparatur sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; 
  11. melakukan pemeriksaan dan memproses berkas usulan kenaikan gaji berkala aparatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. melakukan pemeriksaan dan memproses berkas usulan peninjauan masa kerja aparatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. melaksanakan impassing perubahan gaji ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  14. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Kepangkatan Dan Penggajian; dan
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

II. Subbidang Fungsional Dan Pemberhentian
Subbidang Jabatan Fungsional dan Pemberhentian dipimpin oleh seorang kepala subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Mutasi. Kepala Subbidang Jabatan Fungsional Dan Pemberhentian mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis pengembangan pola karier jabatan fungsional dan Pemberhentian Aparatur.
Rincian tugas Sub Bidang Jabatan Fungsional Dan Pemberhentian adalah sebagai berikut:

  1. menyusun program dan rencana kerja Subbidang Jabatan Fungsional dan Pemberhentian;
  2. merencanakan, merancang, menyusun, mengembangkan bahan kebijakan teknis pengembangan pola karier jabatan pimpinan tinggi dan administrasi;
  3. membuat konsep dan menganalisis bahan kebijakan teknis pengembangan pola karier jabatan fungsional dan pemberhentian aparatur ;
  4. melaksanakan administrasi pengangkatan dan pemberhentian ASN dalam dan dari jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan;
  5. memproses persyaratan dan mengusulkan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun dan tanpa hak pensiun;
  6. menyiapkan konsep keputusan bupati tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan fungsional, dan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun sesuai kewenangan bupati;
  7. memproses pemberhentian sementara dan pengaktifan kembali PNS yang diangkat menjadi pejabat negara; komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;
  8. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbidang Jabatan Fungsional Dan Pemberhentian; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

III. Subbidang Jabatan Pimpinan Tinggi Dan Administrasi
Subbidang Jabatan Pimpinan Tinggi Dan Administrasi dipimpin oleh seorang kepala subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Mutasi. Kepala Subbidang Jabatan Pimpinan Tinggi Dan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis pengembangan pola karier jabatan pimpinan tinggi dan administrasi.
Rincian tugas Subbidang Jabatan Pimpinan Tinggi Dan Administrasi adalah sebagai berikut:

  1. menyusun program dan rencana kerja Subbidang Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi;
  2. merencanakan, merancang, menyusun dan mengembangkan bahan kebijakan teknis pengembangan pola karier jabatan pimpinan tinggi dan administrasi;
  3. membuat konsep dan menganalisis bahan kebijakan teknis pengembangan pola karier jabatan pimpinan tinggi dan administrasi;
  4. menyiapkan data dan memproses usulan pemindahan antar instansi;
  5. menyiapkan dokumen pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama untuk dikoordinasikan dengan Komisi ASN;
  6. menyiapkan bahan pembentukan panitia seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama;
  7. menyiapkan data dan mengusulkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas sebagai bahan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan;
  8. menyiapkan konsep keputusan bupati tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator dan jabatan pengawas;
  9. menyiapkan data dan mengusulkan pelaksanaan uji kompetensi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas;
  10. menyiapkan dokumen pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas;
  11. menyiapkan data dan mengusulkan pemindahan jabatan pelaksana dalam instansi;
  12. melakukan pengumpulan, pemeriksaan dan memproses berkas administrasi pemindahan pegawai antar instansi sesuai peraturan perundang-undangan;
  13. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbidang Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi;
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Cetak   Email