Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi:

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
Dalam melaksanakan tugas di atas, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi :
  1. perumusan kebijakan teknis di bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  5. pelayanan penunjang Penyelenggaraan Pemerintahan di bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
  6. pembinaan terhadap Tenaga Fungsional dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan;
  7. pengelolaan urusan ketatausahaan Badan.
 



Cetak   Email