Definisi Ujian Dinas :
Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, disamping harus memenuhi syarat yang ditentukan harus pula lulus ujian dinas.
Ujian dinas dibagi dalam 2 (dua) tingkat yaitu :
- Ujian Dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a
- Ujian Dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I, golongan ruang III/d menjadi Pembina, golongan ruang IV/a khususnya bagi Pejabat struktural eselon III yang akan pindah golongan namun belum mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.
- Calon Peserta Ujian Dinas Tingkat I: Pejabat Non Struktural (staf) dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun dalam pangkat pengatur Tingkat I (II/d), terhitung sejak 1 April 2010.
- Calon peserta Ujian Dinas Tingkat II: Untuk pejabat Struktural eselon III, dengan Pangkat/golongan ruang Penata Tingkat. I (III/d).
- Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya;
- Akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
- Diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena :
- Mencapai batas usia pensiun;
- Dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri oleh Tim Penguji Kesehatan;
- Telah memperoleh:
- Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk Ujian Dinas Tk. I;
- Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2), dan ijazah lain yang setara, atau Doktor (S3), untuk Ujian Dinas Tk. I atau Ujian Dinas Tingkat II.
- Telah mengikuti dan lulus Diklatpim Tingkat III untuk Ujian Dinas Tingkat II.
- Foto copy SK Pangkat Terakhir calon peserta yang telah dilegalisir sebanyak 2 (dua) lembar;
- Foto copy SK Jabatan Terakhir calon peserta yang telah dilegalisir sebanyak 2 (dua) lembar;
- Pas photo hitam putih calon peserta ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar (pada bagian belakang ditulis nama dan NIP);
Tempat Pengurusan: Bidang Diklat dan Litbang, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kab. Sumbawa Barat