Ujian Dinas

Definisi Ujian Dinas :

Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, disamping harus memenuhi syarat yang ditentukan harus pula lulus ujian dinas.

Ujian dinas dibagi dalam 2 (dua) tingkat yaitu :
  1. Ujian Dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a 
  2. Ujian Dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I, golongan ruang III/d menjadi Pembina, golongan ruang IV/a khususnya bagi Pejabat struktural eselon III yang akan pindah golongan namun belum mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut. 
Persyaratan:
  1. Calon Peserta Ujian Dinas Tingkat I: Pejabat Non Struktural (staf) dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun dalam pangkat pengatur Tingkat I (II/d), terhitung sejak 1 April 2010.
  2. Calon peserta Ujian Dinas Tingkat II: Untuk pejabat Struktural eselon III, dengan Pangkat/golongan ruang Penata Tingkat. I (III/d).
Adapun PNS yang dikecualikan dari Ujian Dinas sesuai pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan PNS, adalah:
  1. Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya;
  2. Akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
  3. Diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena :
    • Mencapai batas usia pensiun;
    • Dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri oleh Tim Penguji Kesehatan;
  4. Telah memperoleh:
    • Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk Ujian Dinas Tk. I;
    • Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2), dan ijazah lain yang setara, atau Doktor (S3), untuk Ujian Dinas Tk. I atau Ujian Dinas Tingkat II.
  5. Telah mengikuti dan lulus Diklatpim Tingkat III untuk Ujian Dinas Tingkat II.
Sehubungan hal tersebut diatas, mengharap dapat disampaikan kepada kami:
  1. Foto copy SK Pangkat Terakhir calon peserta yang telah dilegalisir sebanyak 2 (dua) lembar;
  2. Foto copy SK Jabatan Terakhir calon peserta yang telah dilegalisir sebanyak 2 (dua) lembar;
  3. Pas photo hitam putih calon peserta ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar (pada bagian belakang ditulis nama dan NIP);

Tempat Pengurusan: Bidang Diklat dan Litbang, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kab. Sumbawa Barat


Cetak   Email