Sekretariat

Tupoksi Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
Sekretaris Badan mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan perencanaan, program, keuangan, kepegawaian, administrasi dan umum. Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat meyelenggarakan fungsi :

  1. penyelenggaraan penyusunan perencanaan dan pelaporan;
  2. penyelenggaraaan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
  3. penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  4. penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
  5. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian tugas Sekretaris Badan adalah sebagai berikut :

  1. merumuskan bahan kebijakan teknis bidang umum dan kepegawaian, keuangan dan perencanaan;
  2. memverifikasi bahan kebijakan umum dan kepegawaian, keuangan dan perencanaan;
  3. mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan bidang umum dan kepegawaian, keuangan dan perencanaan;
  4. mempromosikan pelaksanaan program dan kegiatan bidang umum dan kepegawaian, keuangan dan perencanaan;
  5. memimpin pelaksanaan program dan kegiatan bidang umum dan kepegawaian, keuangan dan perencanaan;
  6. mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan bidang umum dan kepegawaian, keuangan dan perencanaan;
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Sekretariat membawahi 2 (dua) Subbagian, yaitu:

I. Subbagian Umum Dan Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang kepala subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Badan. Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas mengelola urusan ketatausahaan yang meliputi kepegawaian, keuangan, kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan.

Rincian tugas Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian adalah sebagai berikut:

  1. melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. melaksanakan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat, penyiapan rapat-rapat Dinas dan dokumentasian kegiatan Badan;
  3. melaksanakan pengelolaan kearsipan data kepegawaian Badan;
  4. melaksanakan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan di lingkungan kerja;
  5. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan aset lainnya;
  6. melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan Badan;
  7. melaksanakan pengurusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang-barang inventaris;
  8. melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran ;
  9. melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data dan kartu kepegawaian di lingkungan Badan;
  10. melaksanakan penyiapan dan pengusulan pegawai yang akan pensiun;
  11. melaksanakan penyiapan pengajuan bahan kenaikan pangkat, daftar urut kepangkatan dan gaji berkala ;
  12. melaksanakan penyiapan pengajuan pegawai yang akan mengikuti ujian dinas;
  13. melaksanakan pengelolaan absensi online;
  14. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  15. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
  16. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

II. Subbagian Koordinasi Penyusunan Program Dan Keuangan
Subbagian Koordinasi Penyusunan Program dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan. Kepala Subbagian Koordinasi Penyusunan Program dan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi penyusunan program dan keuangan
Rincian tugas Kepala Subbagian Koordinasi Penyusunan Program Dan Keuangan adalah sebagai berikut :

  1. melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja Subbagian Koordinasi Penyusunan Program dan keuangan ;
  2. merencanakan bahan kebijakan bidang koordinasi penyusunan program dan keuangan;
  3. merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang dan menganalisis bahan kebijakan bidang koordinasi penyusunan program dan keuangan;
  4. menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis badan;
  5. mengumpulkan bahan-bahan dalam penyusunan program dan kegiatan Badan;
  6. melaksanakan pengolahan data dalam penyusunan program dan kegiatan tahunan Badan;
  7. melaksanakan pengelolaan data dan informasi program dan keuangan;
  8. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan meliputi belanja rutin dan belanja pegawai;
  9. melaksanakan penyusunan prognosis realisasi keuangan;
  10. melaksanakan penyusunan laporan keuangan semesteran;
  11. melaksanakan penyusunan laporan keuangan akhir tahun;
  12. melaksanakan kegiatan perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan keuangan anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung;
  13. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas Subbagian Koordinasi Penyusunan Program dan keuangan;
  14. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
  15. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya

Cetak   Email