Gaji Berkala

Apa itu Gaji Berkala?

Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
  3. Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS
  4. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Kepada Pegawai Negeri Sipil 
  5. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 
Bilamana Kenaikan Gaji Berkala itu diberikan?
Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi seorang pegawai negeri sipil yang diangkat dalam golongan I, II, III diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil dan selanjutnya 2 (dua) tahun sekali, kecuali untuk pegawai negeri sipil yang pertama kali diangkat dalam golongan II/a diberikan kenaikan gaji berkala pertama kali setelah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun dan selanjutnya setiap 2 (dua) tahun sekali.
Pegawai negeri sipil diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat:
  • telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
  • penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup” (61-75).
Mengapa Gaji Berkala ditunda?
  • Apabila pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum memenuhi syarat penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup” (61-75), maka kenaikan gaji berkalanya ditunda paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun;
  • Apabila sehabis waktu penundaan pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat, maka kenaikan gaji berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun;
 Persyaratan Mengajukan Kenaikan Gaji Berkala
  • Surat Permohonan Usul
  • SK CPNS
  • SK PNS
  • SK Pangkat Terakhir & KGB terakhir
  • Dokumen SKP 1 Tahun Terakhir
  • SK Jabatan/Mutasi Terakhir
  • Dokumen Lain-lain (SK PMK, SK TUBEL, HUKDIS, DLL)

Bahan Usul disampaikan secara kolektif dengan surat pengantar dari SKPD/Unit Kerja masing-masing melalui link berikut: Klik disini

SOP Kenaikan Gaji Berkala PNS dan PPPK: Unduh

Tempat Pengurusan: Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Sumbawa Barat

 

 

 

 

 

 


Cetak   Email