CPNS menjadi PNS

Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2002;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
  • Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002
  • Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003.

Prosedur

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mengeluarkan surat edaran pada organisasi perangkat daerah yang ketempatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Prajabatan untuk mengikuti mengumpulkan berkas persyaratan pengajuan pengangkatan pegawai negeri sipil serta jadwal pelaksanakaan uji kesehatan;

  • Pengelola kepegawaian yang ketempatan Calon Pegawai Negeri Sipil mengkoordinir pengumpulan dan verifikasi awal kelengkapan berkas serta mengirimkan data tersebut setelah ditandangani oleh kepala organisasi;
  • Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan melakukan verifikasi berkas;
  • Pelaksanaan uji kesehatan;
  • Pengajuan draft keputusan kepada Bupati untuk dimintakan persetujuan;
  • Mengirimkan berkas pengangkatan ke Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk dimintaikan pertimbangan teknis pengangkatannya;
  • Penerbitan surat keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapatkan persetujuan teknis PNS.

Persyaratan
Syarat Calon Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil adalah:

  • setiap unsur penilaian prestasi kerja/Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik;
  • telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil; syarat kesehatan jasmani dan rohani dinyatakan dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter penguji tersendiri/tim penguji kesehatan yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan;
  • telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan; Syarat lulus pendidikan dan petihan dinyatakan dengan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan prajabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Persyaratan dan Bahan Kelengkapan Usul Pengangkagtan CPNS menjadi PNS

  1. Surat Pengantar dari SKPD;
  2. Fotocopy Sah SK CPNS;
  3. Fotocopy Sah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas;
  4. Fotocopy Sah Surat Perintah Tugas;
  5. Fotocopy Sah Surat Tanda Lulus Diklat Prajabatan;
  6. DP-3 ASLI;
  7. Surat keterangan sehat dari Tim Penguji Tersendiri / Tim Penguji Kesehatan;
  8. PAK Asli (khusus CPNS Guru, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh sesuai dengan kualifikasi Pendidikan dan aturan yang berlaku);
  9. Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai Terakhir Sebagai Dasar Pengangkatan PNS.
Untuk memperoleh surat keterangan sehat, agar memerintahkan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kerja Saudara untuk melakukan pengujian kesehatan oleh Tim Penguji Tersendiri / Tim Penguji Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa di Sumbawa Besar ; 
Persyaratan dan bahan kelengkapan tersebut dibuat masing-masing 1 (satu) lembar, dimasukkan dalam stofmap folio dan disampaikan dengan surat pengantar secara kolektif kepada Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumbawa Barat.

Tempat Pengurusan: Bidang Mutasi Badang Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kab. Sumbawa Barat


Cetak   Email