Kepangkatan

Pangkat

  • Pangkat adalah Kedudukan yang menunjukan tingkat seseoran Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian;
  • Kenaikan Pangkat adalah Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negeri.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ;
  • Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002, karena menjalankan tugas kewajiban jabatan.

Sistem Kenaikan Pangkat

  • Kenaikan Pangkat Reguler yang diiberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, termasuk ;
    • Melaksanakan Tugas Belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
    • Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
  • Diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya;
  • Diberikan kepada PNS apabila :
    • Sekurang-kurangnya telah 4 (Empat) tahun dalam pangkat terakhir;
    • Setiap unsur DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (Dua) tahun terakhir.
  • Bagi PNS yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan golongan III menjadi golongan IV, harus telah mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan dari ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
  • Kenaikan Pangkat Pilihan adalah diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi.
  • Kenaikan Pangkat Anumerta diberikan kepada PNS yang tewas dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  • Kenaikan Pangkat Pengabdian diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.

Masa Kenaikan Pangkat

  • Masa Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 01 April dan 01 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
  • Masa Kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak tanggal pengangkatan Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Bahan Usul Kenaikan Pangkat

  1. Surat Pengantar dari SKPD;
  2. Foto copy Kartu Pegawai (KARPEG);
  3. Foto copy SK. CPNS dan PNS;
  4. Fotocopy SK. Pangkat terakhir;
  5. DP-3 2 tahun terakhir (tahun 2003 dan 2004);
  6. Foto copy SK. Jabatan terakhir bagi PNS yang menduduki jabatan struktural;
  7. Surat Pernyataan Pelantikan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural;
  8. PAK Asli bagi PNS yang menduduki jabatan Fungsional;
  9. Foto copy Sertifikat Diklat ADUM/Diklatpim Tk. IV/STLUD bagi PNS yang pindah ruang dari II/d ke III/a;
  10. Fotocopy Sertifikat Diklat SPAMA/Diklatpim Tk. II/STLUD bagi PNS yang pindah ruang dari III/d ke IV/a;
  11. Foto copy sah ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang bagi PNS naik pangkat puncak dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
  12. Perincian tugas sesuai tingkat pendidikan yang dimiliki, bagi PNS yang diusulkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
  13. Surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
  14. Foto copy SK. tugas belajar.

Bahan tersebut masing–masing dibuat rangkap 2 (dua) bagi PNS yang diusulkan sampai dengan golongan ruang III/d dan rangkap 4 (empat) bagi PNS yang diusulkan ke golongan ruang IV/a ke atas.

Bahan Usul Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru

  1. Surat Pengantar dari SKPd
  2. Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG);
  3. Fotocopy SK. CPNS dan PNS;
  4. Fotocopy SK. Pangkat terakhir;
  5. DP-3 2 tahun terakhir (tahun 2003 dan 2004);
  6. PAK Asli bagi PNS yang menduduki jabatan Fungsional;
  7. Fotocopy Sertifikat Diklat SPAMA/Diklatpim Tk. II/STLUD bagi PNS yang pindah ruang dari III/d ke IV/a;
  8. Fotocopy sah ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang bagi PNS naik pangkat puncak dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;

Bahan tersebut masing–masing dibuat rangkap 3 (dua) bagi PNS yang diusulkan sampai dengan golongan ruang III/d dan rangkap 4 (empat) bagi PNS yang diusulkan ke golongan ruang IV/a ke atas. Bahan Usul disampaikan secara kolektif dengan surat pengantar melalui SKPD/Unit Kerja masing-masing.

Tempat Pengurusan: Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kab. Sumbawa Barat


Cetak   Email