Kepangkatan

71818 penutupan cpns 2023 freepik

 

 

Pangkat

  • Pangkat adalah Kedudukan yang menunjukan tingkat seseoran Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian;
  • Kenaikan Pangkat adalah Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negeri.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 28 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri SIpil;
  5. Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
  6. Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2003 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
  7. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023. 

Sistem Kenaikan Pangkat

  • Kenaikan Pangkat Reguler yang diiberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, termasuk ;
    • Melaksanakan Tugas Belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
    • Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
  • Diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya;
  • Diberikan kepada PNS apabila :
    • Sekurang-kurangnya telah 4 (Empat) tahun dalam pangkat terakhir;
    • Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  • Bagi PNS yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan golongan III menjadi golongan IV, harus telah mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan dari ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
  • Kenaikan Pangkat Pilihan adalah diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi.
  • Kenaikan Pangkat Anumerta diberikan kepada PNS yang tewas dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  • Kenaikan Pangkat Pengabdian diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.

Masa Kenaikan Pangkat

  • Periodedisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil terdiri dari 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
  • Masa Kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak tanggal pengangkatan Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Bahan Usul Kenaikan Pangkat

  1. Surat Permohonan Usulan;
  2. SK CPNS & SK PNS;
  3. SK Pangkat Terakhir;
  4. SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir;
  5. Dokumen SKP 2 Tahun Terakhir;
  6. SK Jabatan/Mutasi Terakhir;
  7. SK Penyesuaian Masa Kerja (bila ada);
  8. Penetapan Angka Kredit (bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional);
  9. SK Tugas Belajar (bila ada);
  10. Ijazah;
  11. Transkrip Nilai;
  12. SK Uraian Tugas;
  13. Surat Tanda Lulus Ujian Dinas;
  14. Surat Tanda Lulus Penyesuaian Ijazah;
  15. Sertifikat Uji Kompetensi.



Berikut Standar Operasional Prosedur Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil: Unduh

 

Tempat Pengurusan: Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Sumbawa Barat


Cetak   Email