Bidang Pengembangan dan Informasi Pegawai

Bidang Pengembangan dan Informasi Pegawai
Bidang Pengembangan Dan Informasi Pegawai dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Badan. Kepala Bidang Pengembangan Dan Informasi Pegawai yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam bidang pengembangan dan informasi pegawai.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengembangan dan Informasi Pegawai menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang analisis formasi dan pengadaan pegawai, penyajian informasi pegawai, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang analisis formasi dan pengadaan pegawai, penyajian informasi pegawai, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis bidang analisis formasi dan pengadaan pegawai, penyajian informasi pegawai, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  4. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis formasi dan pengadaan pegawai, penyajian informasi pegawai, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian tugas Kepala Bidang Pengembangan Dan Informasi Pegawai adalah sebagai berikut:

  1. merumuskan kebijakan teknis bidang analisis formasi dan pengadaan pegawai, penyajian informasi pegawai, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  2. memverifikasi bahan kebijakan bidang analisis formasi dan pengadaan pegawai, penyajian informasi pegawai, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  3. mengkoordinasikan bahan kebijakan bidang analisis formasi dan pengadaan pegawai, penyajian informasi pegawai, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  4. mempromosikan bahan kebijakan bidang analisis formasi dan pengadaan pegawai, penyajian informasi pegawai, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  5. memimpin pelaksanaan kegiatan bidang analisis formasi dan pengadaan pegawai, penyajian informasi pegawai, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  6. menyusun bahan konsep pemetaan pegawai, kebutuhan pegawai dan usul Formasi CASN (Calon Apartaur Sipil Negara);
  7. melaksanakan proses kegiatan pengadaan dan seleksi CASN serta pengusulan NIP (Nomor Induk Pegawai) CASN;
  8. menyusun konsep Keputusan Bupati tentang Pengangkatan CASN dan Pegawai Tidak Tetap;
  9. menyiapkan rumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi dan dokumentasi pegawai;
  10. menyelengarakan pengelolaan data, dokumentasi, dan informasi pegawai serta pengembangan Sistem Informasi pegawai;
  11. melaksanakan pembinaan dan mengkoordinasikan pengelolaan data, dokumentasi, dan informasi pegawai pada SKPD;
  12. membuat analisa kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat);
  13. menyusun rencana program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang;
  14. melaksanakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) prajabatan, penjenjangan dan teknis fungsional;
  15. melaksanakan evaluasi dan dokumentasi hasil kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat);
  16. melaksanakan kegiatan ujian dinas tingkat I dan tingkat II;
  17. melaksanakan proses administrasi pemberian izin tugas belajar, izin belajar dan ikatan dinas;
  18. mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan bidang analisis formasi dan pengadaan pegawai, penyajian informasi pegawai, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  19. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang analisis formasi dan pengadaan pegawai, penyajian informasi pegawai, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  20. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pengembangan Dan Informasi Pegawai membawahi 3 (tiga) Subbidang:

I. Subbidang Formasi Dan Pengadaan
Subbidang Formasi Dan Pengadaan dipimpin oleh seorang kepala subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Dan Informasi Pegawai. Kepala Subbidang Formasi dan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan analisis kebutuhan jumlah dan formasi pegawai dan pengadaan pegawai.

Rincian Tugas Subbidang Formasi dan Pengadaan adalah sebagai berikut:

  1. menyusun program dan rencana kerja Subbidang Formasi dan Pengadaan;
  2. menyusun bahan kebijakan teknis bidang analisis formasi dan pengadaan pegawai;
  3. merencanakan bahan kebijakan teknis bidang analisis formasi dan pengadaan pegawai;
  4. merancang bahan kebijakan teknis bidang analisis formasi dan pengadaan pegawai;
  5. mengembangkan bahan kebijakan teknis bidang analisis formasi dan pengadaan pegawai;
  6. membuat konsep bahan kebijakan teknis bidang analisis formasi dan pengadaan pegawai;
  7. mengkaji ulang bahan kebijakan teknis bidang analisis formasi dan pengadaan pegawai;
  8. menganalisis bahan kebijakan teknis bidang analisis formasi dan pengadaan pegawai;
  9. menyusun konsep rencana anggaran dan kegiatan Subbidang Formasi dan Pengadaan;
  10. melaksanakan kegiatan pengadaan dan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) serta pengusulan NIP CASN;
  11. menyiapkan bahan konsep Keputusan Bupati tentang Pengangkatan CASN dan Pegawai Tidak Tetap;
  12. menyiapkan dan menyusun konsep pemetaan pegawai;
  13. menyiapkan dan menganalisis data dan bahan terkait formasi CASN dan formasi Jabatan;
  14. menyiapkan bahan konsep kebutuhan pegawai;
  15. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Formasi Dan Pengadaan;
  16. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

II. Subbidang Informasi Pegawai
Subbidang Informasi Pegawai dipimpin oleh seorang kepala subbidang yang berkedudukan di bawah daan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Dan Informasi Pegawai. Kepala Subbidang Informasi Pegawai mempunyai tugas menyelenggarakan, membina, dan mengoordinasikan pengelolaan informasi pegawai dan dokumentasi.

Rincian tugas Subbidang Informasi Pegawai adalah sebagai berikut:

  1. menyusun program dan rencana kerja Subbidang Informasi Pegawai ;
  2. menyusun bahan kebijakan teknis penyajian dan pengelolaan informasi pegawai dan dokumentasi ;
  3. merencanakan bahan kebijakan teknis penyajian dan pengelolaan informasi pegawai dan dokumentasi;
  4. merancang bahan kebijakan teknis penyajian dan pengelolaan informasi pegawai dan dokumentasi;
  5. mengembangkan bahan kebijakan teknis penyajian dan pengelolaan informasi pegawai dan dokumentasi;
  6. membuat konsep bahan kebijakan teknis penyajian dan pengelolaan informasi pegawai dan dokumentasi;
  7. mengkaji ulang bahan kebijakan teknis penyajian dan pengelolaan informasi pegawai dan dokumentasi;
  8. menganalisis bahan kebijakan teknis penyajian dan pengelolaan informasi pegawai dan dokumentasi;
  9. menyusun konsep rencana anggaran dan kegiatan Subbidang Informasi Pegawai;
  10. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyajian dan pengelolaan informasi pegawai dan dokumentasi;
  11. menyelenggarakan pengelolaan data, dokumentasi, dan informasi pegawai;
  12. menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan Sistem informasi pegawai;
  13. melaksanakan pembinaan dan mengkoordinasikan pengelolaan data, dokumentasi, dan informasi pegawai pada SKPD;
  14. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Informasi Pegawai; dan
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

III. Subbidang Pendidikan Dan Pelatihan
Subbidang Pendidikan Dan Pelatihan dipimpin oleh seorang kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Dan Informasi Pegawai. Kepala Subbidang Pendidikan Dan Pelatihan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan pendidikan dan pelatihan jabatan pimpinan tinggi dan administrasi, pengelolaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.

Rincian tugas Subbidang Pendidikan dan Pelatihan adalah sebagai berikut:

  1. menyusun program dan rencana kerja Subbidang Pendidikan dan Pelatihan;
  2. menyusun bahan kebijakan teknis pengelolaan pendidikan dan pelatihan jabatan pimpinan tinggi dan administrasi, dan pelatihan teknis dan fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN);
  3. merencanakan bahan kebijakan teknis pengelolaan pendidikan dan pelatihan jabatan pimpinan tinggi dan administrasi, dan pelatihan teknis dan fungsional ASN;
  4. merancang bahan kebijakan teknis pengelolaan pendidikan dan pelatihan jabatan pimpinan tinggi dan administrasi, dan pelatihan teknis dan fungsional ASN;
  5. mengembangkan bahan kebijakan teknis pengelolaan pendidikan dan pelatihan jabatan pimpinan tinggi dan administrasi, dan pelatihan teknis dan fungsional ASN;
  6. membuat konsep bahan kebijakan teknis pengelolaan pendidikan dan pelatihan jabatan pimpinan tinggi dan administrasi, dan pelatihan teknis dan fungsional ASN;
  7. menganalisis bahan kebijakan teknis pengelolaan pendidikan dan pelatihan jabatan pimpinan tinggi dan administrasi, dan pelatihan teknis dan fungsional ASN ;
  8. melaksanakan pengelolaan pendidikan dan pelatihan jabatan pimpinan tinggi dan administrasi, serta pelatihan teknis dan fungsional ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. melakukan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
  10. melaksanakan pendidikan dan pelatihan pra jabatan;
  11. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan;
  12. menyelenggarakan pendidikan aparatur dengan pola kemitraan;
  13. menyelenggarakan ujian dinas Tingkat I dan Tingkat II, dan ujian penyesuaian ijazah;
  14. menyelenggarakan seleksi ASN tugas belajar dan izin belajar;
  15. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbidang Pendidikan dan Pelatihan;
  16. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Cetak   Email