Pensiun

Apa Itu Pensiun?

Pensiun merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kriteria mencapai Usia Pensiun dan meninggal pada masa aktif, yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya.
Dasar hukumnya adalah Undang Undang No 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan pensiun Janda/Duda Pegawai dan Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS.

Apa Syarat Pensiun?

  • Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja pensiun sekurang-kurangya 20 tahun;
  • Oleh Tim Penguji Kesehatan Pegawai Negeri dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani/rokhani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan tugas kewajiban jabatan;
  • Mempunyai masa kerja sekurang-kurangya 4 tahun dan oleh Tim penguji Kesehatan Pegawai Negeri dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani/rohani yang tidak disebabkan oleh karena menjalankan tugas kewajiban jabatan;
  • Diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau dari jabatan negeri karena kelebihan, apabila telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurannya 10 tahun;
  • Mencapai batas usia pensiun menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979.

Dasar Pensiun

Dasar Pensiun adalah gaji pokok terakhir yang berhak diterima oleh seorang Pegawai Negeri Sipil sebelum diberhentikan denga hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun.

Besarnya Pensiun

  • Pensiun pegawai sebulan sebanyak-banyaknya adalah 75 % dan sekurang-kurangnya 40 % dari dasar gaji pokok pensiun;
  • Apabila Pegawai Negeri Sipil mengalami keuzuran jasmani dan rokhani karena menjalankan tugas kewajiban jabatannya, maka besarnya pensiun yang diterima adalah 75 % dari dasar gaji pokok pensiun.
  • Pensiun pegawai sebulan, tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku .

Jenis Pensiun

  • Pensiun BUP (Batas Usia Pensiun), adalah pensiun yang diterima oleh PNS yang telah mencapai batas usia pensiun.
  • Pensiun APS (Atas Permintaan Sendiri)/ pensiun muda adalah pensiun yang diterima oleh PNS atas permintaan sendiri.
  • Pensiun Janda/Duda adalah pensiun yang diterima oleh suami/istri PNS yang meninggal dunia.
  • Pensiun orang tua. Bagi CPNS/PNS yang belum menikah kemudian meninggal dunia, maka pensiunnya diterima oleh orang lain.

Hak Peserta Pensiun
Dari TASPEN, berupa:

  • Tunjangan hari tua
  • Gaji pensiun
  • Uang Duka Wafat (UDW); diberikan jika: peserta meninggal dunia, dan keluarga peserta meninggal dunia

Dari Pemda Kab. Sumbawa Barat berupa:

  • Uang Pemulangan
  • Uang Duka Wafat (UDW)

Syarat Mengajukan Usul Pensiun PNS yang mencapai BUP dan atau APS

  1. Surat Pengantar dari SKPD;
  2. Foto copy Karpeg yang dilegalisir;
  3. Foto copy Karis/Karsu yang dilegalisir;
  4. Surat Pernyataan pengembalian barang miliki Negara;
  5. Salinan Foto copy Surat Nikah yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan setempat;
  6. Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh camat setempat;
  7. Foto copy Akte / Surat Kenal Lahir anak yang belum berusia 25 thn, dilegalisir oleh DISSOSDUKCAPIL & NAKERTRANS setempat;
  8. Foto copy SK CPNS yang dilegalisir;
  9. Foto copy SK PNS yang dilegalisir;
  10. Foto copy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir;
  11. Foto copy Surat Keterangan Berkala terakhir yang dilegalisir;
  12. Foto copy SK Jabatan terakhir yang dilegalisir;
  13. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat;
  14. DP3 tahun terakhir;
  15. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
  16. Surat Keterangan Kuliah (bagi anak yang masih kuliah);
  17. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  18. Sebelas (11) lembar photo terbaru ukuran 4 x 6 cm hitam putih.

Persyaratan Mengajukan Usul Pensiun Janda/Duda

  1. Surat Pengantar dari SKPD;
  2. Foto copy Karpeg yang dilegalisir;
  3. Foto copy Karis/Karsu yang dilegalisir;
  4. Surat Pernyataan pengembalian barang miliki Negara;
  5. Salinan Foto copy Surat Nikah yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan setempat;
  6. Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh camat setempat;
  7. Foto copy Akte / Surat Kenal Lahir anak dilegalisir oleh DISSOSDUKCAPIL & NAKERTRANS setempat;
  8. Daftar perincian gaji terakhir;
  9. Surat Keterangan masa kerja sebelum menjadi PNS;
  10. Foto copy SK CPNS yang dilegalisir;
  11. Foto copy SK PNS yang dilegalisir;
  12. Foto copy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir;
  13. Foto copy Surat Keterangan Berkala terakhir yang dilegalisir;
  14. Foto copy SK Jabatan terakhir yang dilegalisir;
  15. Surat Keterangan Kuliah (bagi anak yang masih kuliah);
  16. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  17. Sebelas (11) lembar photo terbaru ukuran 4 x 6 cm hitam putih
  18. Surat Keterangan Kematian dari Desa / Kelurahan;
  19. Surat Keterangan Janda / Duda dari Desa / Kelurahan;
  20. Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa / Kelurahan;
  21. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat;
  22. DP3 dua tahun terakhir;

Tempat Pengurusan: Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kab. Sumbawa Barat


Cetak   Email