Pensiun Pegawai Negeri Sipil

 

PNS

 

 

Apa Itu Pensiun?

Pensiun merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kriteria mencapai Usia Pensiun dan meninggal pada masa aktif, yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya.
 
Dasar Hukum:
  1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Rebuplik Indonesia Tahun 1945;
  2.  Undang Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan pensiun Janda/Duda Pegawai;
  3.  Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  4.  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
  5.  Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
  6.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya;
  7.  Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  8.  Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Apa Syarat Pensiun?

  • Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja pensiun sekurang-kurangya 20 tahun;
  • Oleh Tim Penguji Kesehatan Pegawai Negeri dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani/rokhani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan tugas kewajiban jabatan;
  • Mempunyai masa kerja sekurang-kurangya 4 tahun dan oleh Tim penguji Kesehatan Pegawai Negeri dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani/rohani yang tidak disebabkan oleh karena menjalankan tugas kewajiban jabatan;
  • Diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau dari jabatan negeri karena kelebihan, apabila telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurannya 10 tahun;
  • Mencapai batas usia pensiun menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Dasar Pensiun

Dasar Pensiun adalah gaji pokok terakhir yang berhak diterima oleh seorang Pegawai Negeri Sipil sebelum diberhentikan denga hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun.

Besarnya Pensiun

  • Pensiun pegawai sebulan sebanyak-banyaknya adalah 75 % dan sekurang-kurangnya 40 % dari dasar gaji pokok pensiun;
  • Apabila Pegawai Negeri Sipil mengalami keuzuran jasmani dan rokhani karena menjalankan tugas kewajiban jabatannya, maka besarnya pensiun yang diterima adalah 75 % dari dasar gaji pokok pensiun.
  • Pensiun pegawai sebulan, tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku .

Jenis Pensiun

  • Pensiun BUP (Batas Usia Pensiun), adalah pensiun yang diterima oleh PNS yang telah mencapai batas usia pensiun.
  • Pensiun APS (Atas Permintaan Sendiri)/ pensiun muda adalah pensiun yang diterima oleh PNS atas permintaan sendiri.
  • Pensiun Janda/Duda adalah pensiun yang diterima oleh suami/istri PNS yang meninggal dunia.
  • Pensiun orang tua. Bagi CPNS/PNS yang belum menikah kemudian meninggal dunia, maka pensiunnya diterima oleh orang lain.

Hak Peserta Pensiun
Dari TASPEN, berupa:

  • Tunjangan hari tua
  • Gaji pensiun
  • Uang Duka Wafat (UDW); diberikan jika: peserta meninggal dunia, dan keluarga peserta meninggal dunia

Dari Pemda Kab. Sumbawa Barat berupa:

  • Uang Pemulangan
  • Uang Duka Wafat (UDW)

Syarat Mengajukan Usul Pensiun PNS yang mencapai BUP dan atau APS

  1. Surat usul dari Kepala Perangkat Daerah;
  2. Fotokopi sah SK CPNS;
  3. Fotokopi sah SK PNS;
  4. Fotokopi sah SK Pangkat Terakhir;
  5. Fotokopi sah SK Jabatan Terakhir;
  6. Fotokopi sah SK Penyesuaian Masa Kerja (bila ada);
  7. Fotokopi sah SKP PPK 2024 ;
  8. Fotokopi sah KARPEG/KARIS/KARSU;
  9. Fotokopi SK Pangkat Terakhir Suami/Istri (bagi suami/istri ASN);
  10. Fotokopi sah Akta Nikah/Akta Cerai;
  11. Fotokopi sah Akta Kelahiran Anak (dibawah 25 tahun belum menikah/belum bekerja);
  12. ASLI Surat keterangan kuliah anak/Surat keterangan tidak sedang bekerja anak;
  13. Fotokopi sah KTP suami/istri dan Kartu Keluarga;
  14. Fotocopy NPWP;
  15. Fotokopi Buku Rekening Bank (BNI/NTB/BRI/Bank Mantap);
  16. 2 (dua) lembar Pas foto warna terbaru 3x4 cm tanpa kacamata/tanpa peci;
  17. Fotokopi sah Surat Perintah Melaksanakan Tugas (bagi pengangkatan CPNS tahun 2005 keatas);
  18. ASLI Surat Keterangan Kematian suami/istri dari Kelurahan/Desa setempat (bagi janda/duda);
  19. ASLI Surat Keterangan Status/Kejandaan/Kedudaan (bagi janda/duda).

Persyaratan Mengajukan Usul Pensiun Janda/Duda

  1. Surat usul dari kepala SKPD
  2. Fotocopy Sah SK CPNS ;
  3. Fotocopy Sah SK PNS ;
  4. Fotocopy Sah SK Pangkat Terakhir ;
  5. Fotocopy Sah SK Jabatan Terakhir;
  6. Fotocopy Kartu Pegawai;
  7. Fotocopy Sah SKP dan PPK 1 tahun terakhir;
  8. Fotocopy Sah Akta Nikah legarisir Kepala KUA ;
  9. Fotocopy Sah SK Pangkat Terakhir Istri ;
  10. Fotocopy Sah Akta Anak (dibawah umur 25 tahun dan belum menikah) ;
  11. Akta Kematian;
  12. Surat Keterangan Status dari Kelurahan HARUS Mengetahui CAMAT/SEKCAM;
  13. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan HARUS Mengetahui CAMAT/SEKCAM;
  14. Fotocopy Sah KTP Suami/Istri ;
  15. Fotocopy Sah Kartu Keluarga ;
  16. Fotocopy NPWP ;
  17. Fotocopy Buku Rekening (Bank NTB/BRI/BNI/POS/MANDIRI TASPEN) ;
  18. Pas Foto Suami/ Istri Warna 3x4 cm, tanpa Kacamata (3 lembar);
  19. Fotocopy Surat Perintah Melaksanakan Tugas (bagi PNS lulusan 2005 keatas);
  20. ASLI Surat keterangan kuliah anak/Surat keterangan tidak sedang bekerja anak;

 

 Berikut Standar Operasional Prosedur Pensiun Pegawai Negeri Sipil: Unduh

Tempat Pengurusan: Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan KPengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Sumbawa Barat


Cetak   Email