Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pejabat Fungsional berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
Jabatan Fungsional (JF) merupakan jabatan karier PNS yang bertugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Diubah Menjadi Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2020 Tentang Perubahan dari Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional;
- Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional;
- Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 27 Tahun 2022 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Dan Badan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
Pengangkatan Jabatan Fungsional
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan dilakukan melalui:
- Pengangkatan Pertama merupakan Pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsionalyang telah ditetapkan melalui pengadaan Pegawai Negeri SIpil.
- Perpindahan dari Jabatan lain merupakan Pengangkatan Jabatan Fungsional keahlian/keterampilan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
- Penyesuaian/ Inpassing merupakan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional keahlian/keterampilan dapat dilakukan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan pada saat penetapan Jabatan Fungsional oleh Menteri memiliki pengalaman dan masih menjalankan tugas di budang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan PyB. Penyesuaian dilaksanakan satu kali untuk paling lama dua tahun sejak penetapan Jabatan Fungsional dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional.
- Promosi merupakan Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui promosi harus mempertimbangkan ketersedian lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
Berkas persyaratan:
- Surat permohonan usul Layanan Penerbitan SK Jabatan Fungsional;
- SK CPNS;
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- SKP 2 Tahun Terakhir;
- SK Jabatan Terakhir;
- Penetapan Angka Kredit Lama;
- Penetapan Angka Kredit Baru;
- Ijazah Terakhir;
- Surat Tanda Registerasi/Sertifikat Pendidik;
- Sertifikat lulus Uji Kompetensi;
- Peta Jabatan;
- Dokumen Pendukung Lainnya (SK TUBEL, SK Penempatan, SK Mutasi, dll).
- Dokumen tersebut dapat diusul melalui Form Usul Jabatan Fungsional
- Form Berkas Tidak Lengkap
- Status Usul Jabatan Fungsional
Berikut Standar Operasional Prosedur Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil: Unduh disini
Tempat Pengurusan: Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Sumbawa Barat